JAKARTA -- Pemerintah berencana menerbitkan sukuk negara dengan underlying proyek (project based sukuk) sebesar Rp 7,5 triliun. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pembiayaan beberapa sarana infrastruktur pada 2015.
"Pada RAPBN 2015, pemerintah akan memanfaatkan instrumen project based sukuk sebesar Rp 7,5 triliun," kata Menteri Keuangan Chatib Basri dalam menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi DPR terhadap RAPBN 2015 di Jakarta, Kamis (21/8).
Menkeu mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan instrumen sukuk tersebut untuk membiayai pembangunan dan pembenahan sarana infrastruktur jalan di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain itu, untuk pembangunan proyek elektrifikasi jalur ganda kereta api tahap I di Jawa serta pembangunan revitalisasi asrama haji, kantor urusan agama, dan perguruan tinggi Islam negeri. "Untuk tahun-tahun mendatang, pemerintah berupaya agar pendanaan proyek melalui project based sukuk dapat semakin meningkat," ujar Menkeu.
Secara keseluruhan, tiga kementerian yang mendapatkan manfaat dari penerbitan sukuk proyek pada 2015 adalah Kementerian Pekerjaan Umum Rp 3,5 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 3 triliun, dan Kementerian Agama Rp 1 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) berbasis proyek sebesar Rp 800 miliar pada 2013 untuk pembiayaan proyek infrastruktur transportasi, yaitu proyek pembangunan jalur ganda lintas Cirebon-Kroya.
Sementara pada 2014, jumlah penerbitan sukuk proyek meningkat menjadi Rp 1,5 triliun, yang dimanfaatkan untuk kelanjutan proyek Cirebon-Kroya sebesar Rp 745 miliar serta proyek elektrifikasi jalur ganda kereta api di Jawa Rp 626 miliar dan revitalisasi asrama haji senilai Rp 200 miliar.
Pemerintah berencana melakukan lelang penjualan tiga seri surat berharga syariah negara atau sukuk negara dengan target indikatif sebesar Rp 1,5 triliun pada Selasa (26/8) mendatang.
antara ed: irwan kelana