REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Danamon Syariah memperkenalkan produk pembiayaan leasing syariah berakad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). Produk ini untuk sektor produktif yang menjadi fokus pembiayaan untuk satu tahun ke depan.
IMBT adalah produk pembiayaan dengan prinsip sewa beli antara bank sebagai pemilik obyek IMBT (aset) dan nasabah sebagai penyewa obyek IMBT. Dalam hal ini bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah dengan diakhiri perpindahan hak milik obyek IMBT di akhir masa pembiayaan.
Direktur Danamon Syariah, Herry Hykmanto menjelaskan, pembiayaan leasing syariah IMBT merupakan produk perbankan yang unik, hanya terdapat pada perbankan syariah. Karena memiliki fitur yang hampir serupa dengan financial leasing yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Produk ini sangat menguntungkan bagi nasabah karena nasabah tidak perlu melakukan belanja investasi (capex) untuk membeli aset, cukup membayar sewa bulanan kepada bank. Sehingga nasabah dapat mengelola cashflow dan rasio keuangan dengan lebih baik," kata Herry Hykmanto dalam acara Buka Puasa Bersama Danamon Syariah, Adira Finance, dan Adira Insurance di Jakarta, Rabu (8/6).