Rabu 28 Dec 2016 16:00 WIB

BPD Didorong Lakukan Konversi

Red:

JAKARTA – Perbankan, khususnya bank pembangunan daerah (BPD) dianjurkan melakukan konversi jika ingin menggarap bisnis syariah. Sebab, konversi menjadi cara cepat meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah dibandingkan dengan melakukan pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS).

Pakar keuangan syariah M Syafi'i Antonio mengatakan, peningkatan pangsa pasar industri perbankan syariah melalui konversi sudah dibuktikan dengan hijrahnya Bank Aceh menjadi bank umum syariah (BUS). Konversi Bank Aceh telah meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah dari 4,81 persen pada Juli 2016 menjadi 5,13 persen.

Syafi'i mendorong agar BPD lainnya dapat melakukan konversi menjadi bank umum syariah, sehingga dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah. "Tidak usah spin-off, konversi saja karena akan terjadi efisiensi," kata Syafi'i di Jakarta, Selasa (27/12).

Dia menjelaskan, konversi lebih efisien karena permodalan bank tidak akan terpecah. Menurut Syafi'i, apabila UUS melakukan spin off maka induk perusahaan harus memberikan modal ke anak perusahaan syariahnya. Dengan demikian, kekuatan induk akan ditarik untuk anak perusahaan syariahnya, sehingga modal terpecah. Selain itu, jika UUS melakukan spin-off, akan terbentuk dua direksi, yakni direksi induk dan direksi anak perusahaan syariah.

"Kalau konversi, direksi hanya satu saja dan ini akan lebih efisien. Pilihan-pilihan ini yang harus didorong," ujarnya.

Setelah Bank Aceh, Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan konversi. Konversi Bank NTB menjadi bank umum syariah akan menambah pangsa pasar, meskipun tidak signifikan. "Mungkin, penambahan sekitar 0,2 persen sampai 0,3 persen, karena dia (aset Bank NTB) hanya Rp 8 triliun," ujar Syafi'i.

Dengan adanya konversi Bank NTB pada 2017, Syafi'i memprediksi pangsa pasar industri perbankan syariah belum mencapai 5,5 persen.

Bank Aceh memberikan kontribusi yang siginifikan karena telah memiliki aset sekitar Rp 20,09 triliun per September 2016.

CEO Karim Consulting Adiwarman Karim mengatakan, pada 2017 terdapat tujuh bank yang akan melakukan pemisahan unit. Tapi, tidak semua UUS akan melakukan spin-off secara mandiri karena keterbatasan jumlah aset.

"Terdapat dua UUS yang akan melakukan pemisahan unit dan diproyeksikan masuk ke Buku II. Kemudian, ada lima bank umum syariah baru yang diproyeksikan akan masuk ke dalam Buku I," kata pria yang akrab disapa Adi tersebut.

Adi menambahkan, UUS yang sudah ada didorong untuk memisahkan diri dan merger, sehingga dapat menjadi bank umum syariah yang kuat dan cepat berkembang.

Dia mencontohkan, BPD yang memiliki UUS di wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi apabila dimerger akan memperkuat industri perbankan syariah nasional.

Jika hanya sebatas spin-off, tidak akan berdampak besar bagi industri. Sebab, aset UUS tersebut masih kecil dibandingkan bank umum yang dikonversi ke syariah.

"Dengan demikian, ada restrukturisasi dan reorganisasi, sehingga kita punya bank syariah yang kuat," kata Adi.

Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mencatat, aset perbankan syariah tahun depan diprediksi tumbuh Rp 35 triliun- Rp 40 triliun atau sekitar 12-15 persen dari  realisasi 2016.

Adapun akhir tahun ini, aset bank syariah diprediksi tidak jauh dari pencapaian September 2016, yakni sebesar Rp 331,76 triliun. Total aset bank syariah per September  2016 tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,58 persen dibandingkan periode sama tahun lalu (yoy). Pertumbuhan aset bank syariah per September 2016 ditopang pencapaian penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 263,52 triliun atau tumbuh 20,16 persen yoy dan pembiayaan yang mencapai Rp 235,01 triliun atau tumbuh 12,91 persen yoy.

Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah mengatakan, konversi menjadi BUS memang dapat menambah pangsa pasar industri perbankan syariah. Tapi, besarnya penambahan tersebut bergantung dari ukuran bank yang bersangkutan.

"Bank Aceh total asetnya sekitar Rp 19 triliun saat konversi, artinya share bank syariah bertambah Rp 19 triliun, sedangkan Bank NTB nantinya juga bisa meningkatkan pangsa pasar, tapi asetnya tidak sebesar Bank Aceh," ujar Deden, Selasa (27/12).

Deden mengatakan, OJK memberikan tenggat waktu bagi sejumlah UUS untuk melakukan spin-off maupun konversi sampai dengan 2023. Peraturan ini sesuai dengan mandat yang ada dalam UU No 21 Tahun 2008.

Peraturan ini dibuat dengan harapan UUS yang melakukan spin-off atau konversi, bisa lebih leluasa untuk melakukan pengembangan bisnis. Meski begitu, OJK tidak akan memberikan sanksi apabila sampai akhir 2023 masih ada UUS yang belum memisahkan diri maupun konversi.       rep: Rizky Jaramaya, ed: Satria Kartika Yudha

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمِنَ الْاِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِۗ قُلْ ءٰۤالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ اَمِ الْاُنْثَيَيْنِ اَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ اَرْحَامُ الْاُنْثَيَيْنِۗ اَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاۤءَ اِذْ وَصّٰىكُمُ اللّٰهُ بِهٰذَاۚ فَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرٰى عَلَى اللّٰهِ كَذِبًا لِّيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ࣖ
Dan dari unta sepasang dan dari sapi sepasang. Katakanlah, “Apakah yang diharamkan dua yang jantan atau dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Apakah kamu menjadi saksi ketika Allah menetapkan ini bagimu? Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

(QS. Al-An'am ayat 144)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement