Rabu 11 Jun 2014 15:30 WIB

Bogor Belum Capai Target RTH

Red:

BOGOR -- Setiap daerah diharuskan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk mengadakan ruang terbuka hijau (RTH) yang mencapai 30 persen dari luasan daerahnya. Namun, untuk Kota Bogor, Jawa Barat, RTH-nya masih belum mencapai target.

"Berdasarkan audiensi dengan Bappeda Kota Bogor, proporsi 20 persen RTH publik di Kota Bogor saja belum terpenuhi, padahal RTH tersebut dibutuhkan karena berfungsi sebagai paru-paru kota," ujar Tirza Carol Cracia Tompodung, wakil tim mahasiswa Pascasarjana IPB Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan, di Bogor, kemarin.

Dikatakannya, UU Penataan Ruang mengatur proporsi RTH pada wilayah perkotaan paling sedikit 30 persen dari luas kota, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. UU tersebut juga menyinggung bahwa pemerintah kota maupun kabupaten berkewajiban menyediakan RTH publik dan RTH privat sesuai yang telah ditetapkan.

Kebutuhan RTH Kota Bogor berdasarkan persentasi luas wilayah, jelasnya, dapat dihitung dengan melakukan perbandingan luas kota dengan proporsi luas RTH yang dibutuhkan. "Luas RTH yang dibutuhkan Kota Bogor yakni sebesar 3.555 hektare, dengan komposisi 20 persen RTH publik atau sekitar 2.370 hektare, dan 1.185 hektare untuk 10 persen RTH privat."

Kondisi RTH di Kota Bogor menghadapi permasalahan di antaranya, terjadinya alih fungsi lahan RTH menjadi ruang terbangun, belum optimalnya manajemen pemeliharaan RTH, dan rendahnya rasa memiliki dari masyarakat dalam pelestarian ruang terbuka hijau.

"Padahal, Kota Bogor memiliki potensi RTH publik yang cukup banyak, mencakup taman kota, taman lingkungan, kebun raya, taman rekreasi, sempadan sungai, waduk, situ dan danau, jalur hijau jalan, halaman bangunan kampus dan perkantoran, hutan kota, pemakaman, pertanian, dan lapangan olah raga," ujarnya.

Dari nilai ekonomi dengan pendekatan ISTEM (international shading tress evaluation method) diperoleh hasil, Kota Bogor telah kehilangan aset dalam tujuh tahun terakhir. "Selama tujuh tahun terkahir Kota Bogor kehilangan aset senilai 2.717.350 dolar AS atau Rp 31.249.525.000 akibat berkurangnya kerapatan tumbuhan di sepadan Sungai Ciliwung," ujar Tirza.

Tim juga memberikan rekomendasi untuk pengelolaan RTH. Beberapa rekomendasi yang disampaikan di antaranya perlu adanya kebijakan Pemerintah Kota Bogor dengan menerbitkan Perda RTH. Selain itu, pemkot disarankan membatasi izin mendirikan bangunan dan mewajibkan perusahaan yang membangun untuk menyediakan RTH publik dalam bentuk CSR (corporate social responsibility).

"Rekomendasi lainnya dalam bidang pendanaan, perlu ada land banking dan manajemen pemeliharaan. Juga perlu ada pemberdayaan masyarakat lewat agen lingkungan tingkat RT, penyuluhan, dan perlombaan," ujar Tirza.  antara ed: dewi mardiani

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement