BALAI KOTA — Provinsi DKI Jakarta bakal menutup ratusan tempat hiburan di seluruh Ibu Kota selama Ramadhan 1435 Hijriyah. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman menuturkan bahwa penutupan tempat hiburan tersebut sebagai wujud toleransi selama bulan puasa.
Arie menjelaskan, berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 tanggal 23 Mei 2014, menetapkan sejumlah tempat yang ditutup penuh, seperti kluab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri.
"Ada 446 tempat hiburan tutup penuh dari 1.361 yang ada di Jakarta," ujar Arie di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (19/6).
Arie mengungkapkan, penutupan tempat hiburan berlaku sejak hari pertama Ramadhan hingga satu hari setelah Idul Fitri. Sedangkan, tempat hiburan lainnya akan diatur jam operasional. Sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke dan musik hidup, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Arie mengimbau agar para pelaku usaha tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku operasional tempat hiburan selama bulan puasa. "Sebagai momentum untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan," katanya.
Arie menegaskan, jika ketentuan tersebut dilanggar, Pemprov DKI tidak segan memberikan sanksi kepada tempat hiburan mulai teguran lisan, hingga penutupan.rep: c63 ed: karta raharja ucu