Kamis 09 Oct 2014 18:40 WIB

Giant Sea Wall Selesai 3 Tahun

Red: operator

BALAI KOTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan pembangunan Giant Sea Wall tahap A akan memakan waktu sekitar tiga tahun. Perkiraan waktu itu terhitung sejak peletakkan baru pertama, Kamis (9/10) ini.

Menurut Ahok, sapaan Basuki, hasil kajian ulang atas pembangunan megaproyek bernama resmi National Coastal Integrated Development (NCICD) di pantai utara Jakarta itu dinilai baik. Terutama untuk pembangunan tahap awal.

"Jadi, NCICD tahap A sudah oke. Tapi untuk tahap selanjutnya, tahap B itu masih perlu dikaji ulang," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (8/10).

Pembangunan NCICD terdiri dari tiga tahap. Tahap A adalah reklamasi 17 pulau serta peninggian dan penguatan tanggul laut pantai utara Jakarta sepanjang 63 kilometer. Selanjutnya, tahap B pembangunan konstruksi tanggul terluar dan tahap C pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.

Pembangunan tanggul laut raksasa ini dirancang untuk mengatasi banjir akibat kenaikan permukaan air laut. Selain itu, proyek ini difungsikan untuk membersihkan air sungai sebelum masih ke laut.

Naik takhta

Ahok mengaku lebih senang jika harus memimpin Ibu Kota sendirian. Pernyataan itu dilontarkan Basuki lantaran kemungkinan pengangkatannya sebagai gubernur DKI bakal molor hingga setengah tahun.

Ahok, sapaan Basuki, harus sabar mengucapkan sumpah jabatan menjadi orang nomor satu di DKI meski Joko Widodo resmi mengundurkan diri. Sebab, DPRD DKI akan lebih dulu merampungkan kelengkapan berkas pengunduran diri Jokowi. Apalagi, pengunduran diri Jokowi butuh persetujuan presiden melalui menteri dalam negeri.

"Kalau gak dilantik, berarti saya jadi pelaksana tugas (Plt) gubenur sendiri gak ada wakil. Bagus dong," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (8/10).

Pria berusia 48 tahun ini berpendapat, tidak akan ada perbedaan saat menjadi gubernur atau plt. Sebab, kewenangan sebagai gubenur tetap didapatkan dengan hanya menjadi seorang plt.

Kewenangan yang didapatkan Ahok sebagai plt di antaranya adalah membuat kebijakan strategis, termasuk merombak birokrasi dan menandatangani anggaran.

Selain itu, menurut mantan bupati Belitung Timur tersebut, plt gubernur harus memenuhi hak dan kewajiban yang sama dengan seorang gubernur. "Tidak ada bedanya," ucap Ahok.

Mantan anggota DPR itu melanjutkan, "Wewenang sebagai gubernur tetap dapat. Bedanya cuma selisih gaji sejuta doang, emang gue pikirin." rep:c66 ed: karta raharja ucu

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement