Jumat 04 Sep 2015 16:00 WIB

Pemilih di Depok Capai 1,2 Juta

Red:

DEPOK--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) yang menghasilkan 1.243.243 pemilih. Angka DPS itu berkurang dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang mencapai 1.492.148 jiwa.

Tahapan penetapan DPS sudah dimulai sejak data agregat kependudukan diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 17 April 2015. Dari data agregat kependudukan per kecamatan dari Kemendagri, diperoleh data penduduk sebanyak 1.633.095 jiwa. Kemudian, diproses menjadi DP4 yang jumlah berkurang menjadi 1,4 juta jiwa.

DPS itu masih ada kemungkinan berubah karena KPU membuka akses informasi dari masyarakat. ''Jadi, masih ada kemungkinan berubah, ada yang belum terdaftar, ada pula kemungkinan dicoret dari daftar karena berbagai alasan, misalnya, sudah meninggal dan sebagainya,'' ujar Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati di kantor KPU Kota Depok, Kamis (3/9).

Artinya, lanjut Titik, data atau informasi yang masuk setelah penetapan DPS itu akan diverifikasi lagi oleh KPU. Pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) tahun lalu, jumlah pemilih tambahan cukup signifikan antara 9.000 dan 12 ribu jiwa. Hal itu terjadi karena ada penduduk yang pindah memilih. Dia meminta hal seperti itu tidak terjadi lagi dalam pilkada pada 9 Desember 2015.

Selain itu, Titik juga menegaskan, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada Depok 2015 hanya yang memiliki identitas Depok. Pihaknya menegaskan yang bisa menggunakan hak pilihnya di Depok adalah yang benar-benar punya identitas Depok.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Depok Andriansyah meminta DPS itu benar-benar diperhatikan dengan benar. Dibutuhkan ketelitian karena dari tingkat kelurahan tidak jarang penduduk yang meninggal atau pindah.

Kemudian, banyak juga dicoret karena nama sama, tapi alamat berbeda. Otomatis dia akan menjadi pemilih baru. ''Nanti kami akan meminta bagaimana hasil pemeriksaan KPU tahap pemutakhiran bisa berjalan baik,'' kata Adriansyah.

Kampanye

KPUD Kota Depok memberikan waktu kampanye selama 100 hari atau tiga bulan, mulai 27 Agustus sampai 5 Desember 2015. KPU telah menetapkan tiga ruas jalan protokol di Kota Depok yang dilarang untuk digunakan berkampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK), yakni Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Arif Rahman Hakim, dan Jalan Raya Juanda.

Selain bisa menimbulkan kemacetan, kampanye di tiga jalan tersebut juga dapat menghambat perekonomian kota. "Tiga jalur utama ini telah menjadi akses utama dalam menggerakkan roda perekonomian Kota Depok,'' ujar anggota Komisioner KPU Nana Shobarna di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/9).

Nana mengatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bahwa tim sukses dilarang melakukan aktivitas kampanye dan pemasangan atribut kampanye dan partai pendukung di tiga jalan protokol tersebut.

Pihaknya meminta kedua pasang calon (paslon) pilkada Depok, yakni Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi dan Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna, bisa mematuhi aturan berkampanye dan tidak memasang atribut kampanye di tempat yang telah ditentukan KPU Kota Depok. Pihaknya juga telah menyediakan dua spanduk di setiap kelurahan, 20 umbul-umbul di setiap kecamatan, dan lima baliho kedua pasang calon yang ditempatkan di lokasi strategis.

KPU juga membatasi paslon untuk membagikan suvenir lebih dari Rp 25 ribu kepada simpatisan. Hal ini dilakukan untuk menekan pengeluaran biaya kampanye para kandidat. rep: Rusdy Nurdiansyah ed: Erdy Nasrul

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement