REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah secara tegas menyatakan tidak akan mencabut kembali surat ke Mahkamah Agung (MA) tentang usulan pemidahan persidangan Cikeusik ke Jakarta. Usulan tersebut didasari kekhawatiran bakal ada intervensi dari pihak di luar warga Banten yang akan memprovokasi dan ciptakan kerusuhan dengan memanfaatkan momentum persidangkan Cikuesik.
“Gubenur terpaksa mengusulkan pemindahan persidangan kasus Cikeusik ke Jakarta karena khawatir akan ada intervensi dari luar. Faktanya, bentrokan Cikeusik terjadi karena ada dari pihak dari luar masyarakat Banten yang memicu bentrokan,” kata Asisten Daerah 1 Pemerintah Provinsi Banten, Anwar Mas'ud, Kamis (24/3).
Menurut Anwar, usulan tersebut didasari pada Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-undang 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Undung-undang tersebut, kata Anwar, mengamanatkan gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. “Kita tidak menggunakan dasar-dasar lain. Kalau menggunakan dasar dari KUHAP justru malah mengintervensi proses hukumnya,” kata Anwar.
Anwar menambahkan, Pemprov Banten pasrah dengan apapun ketetapan yang dikeluarkan oleh MA terkait tempat persidangan kasus Cikeusik. Apakah tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pendeglang, Pengadilan Negeri Serang, atau di luar wilayah hukum Banten.
Sayangnya, tidak ada jaminan ketertiban di Banten tetap terjaga meski persidangan di pindah atau tidak. “Nah kita juga tidak bisa menjamin di sana aman, di sini aman,” kata Anwar.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Agus Setiawan, mengatakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemindahan persidangan harus berdasarkan usulan kepala Kejaksaan Negeri dan kepala Pengadilan Negeri setempat ke Mahkamah Agung (MA). “Jadi bukan berdasarkan usulan gubernur,” kata Agus, Rabu (23/3).
Nantinya, yang memiliki kewenangan untuk memindahkan persidangan pun berada pada Kementerian Hukum dan HAM. Dan, yang menetapkannya adalah Mahkamah Agung. Namun, kata Agus, pemindahan persidangan bisa dilakukan apabila kondisi daerah tersebut tidak memungkinkan karena misalnya dalam keadaan perang dan bencana alam, atau pertimbangan darurat lainnya yang benar-benar bisa diukur. “Dalam kasus Cikeusik, rencana pemindahan pesidangan parameternya tidak jelas,” kata Agus.
Sebab, tambah Agus, hingga saat ini, kondisi Banten dalam keadaan kondisif. “Kalau pun ada unjuk rasa terkait Cikeusik, demo tersebut tidak pernah anarkis,” terangnya.
Apabila usulan Gubernur Banten dikabulkan maka pemindahan persidangan tersebut dianggap melanggar kewenangan. "Segala sesuatu yang tidak ada aturannya dan telah menyalahi ketentuan, maka itu disebut abuse of power. Sebab, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemindahan lokasi persidangan," kata Agus.