REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri telah melepaskan rekan Melinda dalam melakukan penggelapan dan pencucian uang, Dwi. Polisi berdalih belum dapat menemukan barang bukti untuk menahan Dwi. "Dia (Dwi) sudah dilepaskan dan tidak lagi menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/3).
Anton berdalih penyidik belum menemukan bukti kuat untuk menjerat Dwi. Meski membantu Melinda dalam menggelapkan dan melakukan pencucian uang rekening nasabah di Citibank, Dwi tidak menerima hasil kejahatan tersebut.
Dwi mengaku hanya menuruti permintaan Melinda terkait posisinya sebagai //teller// di cabang dimana Melinda sebagai senior relation manajer Citibank. Sedangkan hasil tindak penggelapan dan pencucian uang, Dwi tidak mendapatkannya. "Dwi hanya disuruh-suruh tapi tidak merasakan 'buah'nya," tegas Anton.
Sebelumnya, Dwi juga dijadikan tersangka karena diduga ikut bersama-sama dan membantu Melinda dalam melakukan penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 17 miliar. Modus yang dilakukan Melinda dengan cara memindahkan dana nasabah melalui transaksi antarbank.