REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG - Pengprov PSSI Jawa Tengah menyesalkan pembekuan induk organisasi sepak bola di Tanah Air (PSSI) di bawah kepemimpinan Nurdin Halid oleh Menpora Andi Mallarangeng.
"Kami tidak membela Nurdin Halid dalam hal ini. Tetapi, apakah pembekuan tersebut sudah melalui prosedur yang benar," kata Ketua Bidang Hukum Pengprov PSSI Jawa Tengah, Kairul Anwar, kepada wartawan di Semarang, Kamis (31/3).
Kairul mengakui Pemerintah memang memilik hak untuk membekukan organisasi seperti PSSI. Dasar hukum untuk membekukan PSSI juga sudah benar, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Tetapi, menurut dia, pertanyaannya adalah apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Kairul mengatakan seharusnya sebelum pembekuan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Menteri Pemuda dan Olahraga memanggil pengurus PSSI terlebih dulu untuk dimintai konfirmasi soal kondisi yang terjadi saat ini.
Pemerintah semestinya jangan langsung mengambil keputusan untuk membekukan PSSI di bawah kepemimpinan Nurdin Halid setelah terjadi kericuhan pada pelaksanaan Kongres PSSI di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.
''Pemerintah seharusnya menunggu keputusan FIFA terlebih dulu, apakah Kongres PSSI itu inkonstitusional atau tidak,'' tandasnya. "Kalau memang FIFA memandang bahwa Kongres itu inskonstitusional, maka Pemerintah bisa membekukan PSSI.''