REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tiga temuan terkait penggunaan dana APBD untuk kegiatan sepak bola dan kegiatan olahraga lainnya. Tiga temuan tersebut dinilai rawan untuk memunculkan penyelewengan dana APBD tersebut.
“Tiga temuan itu sangat membuka peluang terjadinya penyelenwengan dana APBD,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, saat memaparkan hasil kajian tersebut di hadapan sejumlah menteri dan puluhan kepala daerah di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/4).
Jasin menyebutkan tiga temuan itu adalah pelanggaran asas umum pada pengelolaan dana APBD bagi klub sepak bola, adanya rangkap jabatan pejabat publik pada organisasi keolahragaan, dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD.
Karena dana tersebut rawan penyelewengan, KPK memberikan tiga buah saran kepada Menteri Dalam Negeri. ''Pertama, membuat peraturan untuk menghentikan pengalokasian APBD bagi klub sepak bola mulai tahun anggaran 2012, termasuk pengaturan sanksinya,'' kata Jasin ''Kedua, menginventarisasi pejabat publik yang melakukan rangkap jabatan pada kepengurusan KONI dan/atau kepengurusan klub sepak bola dan mengeluarkan peraturan mengenai larangan pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan pada pengurusan KONI dan klub sepak bola.''
Saran ketiga adalah menetapkan peraturan tentang pedoman pengelolaan hibah bagi pemerintah daerah yang di dalamnya mengatur tentang kriteria calon penerima hibah dan kewajiban untuk mengumumkan kepada publik nama penerima hibah dan besaran nilai hibahnya. Jasin berharap Menteri Dalam Negeri bisa melaksanakan rekomendasi tersebut untuk mencegah munculnya tindak pidana korupsi untuk kegiatan olahraga.