Selasa 05 Apr 2011 13:45 WIB

KPI: Akuisisi Indosiar Langgar UU Penyiaran

Red: Siwi Tri Puji B
Indosiar
Foto: .
Indosiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), yakni PT Elang Mahkota Teknologi Tbk(EMTK) melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Akuisisi itu bertentangan dengan UU. Maka kami jelas menolak itu," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat, di Jakarta, Selasa. Menurut Dadang, sikap KPI ini merupakan pandangan resmi hasil rapat dan kajian para komisioner KPI beberapa waktu lalu.

Sebagaimana pernyataannya sebelumnya, dalam kesempatan ini Dadang kembali mengatakan bahwa pandangan ini juga akan diberikan kepada pihak-pihak terkait. "Sebagaimana pernah saya sampaikan kepada beberapa media dan sudah sering dinyatakan pula oleh Komisioner KPI Pak Riyanto, memang akuisisi itu tidak layak dilakukan," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa KPI memiliki pemikiran bahwa harus ada putusan pengadilan yang bisa memperkuat keputusan KPI dan adanya pelanggaran UU Penyiaran mengenai rencana akuisisi itu.