REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para kepala daerah mencontoh apa yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Jusuf. Dede dinilai berhasil mencari dana untuk kegiatan sepak bola tanpa mengandalkan dana APBD. Menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, selaku wakil kepala daerah, Dede berhasil mengundang pihak swasta untuk bertemu dengan sejumlah klub sepak bola lokal.
Dede berhasil melakukan diplomasi hingga pihak swasta tersebut mau menyumbangkan dana untuk klub sepak bola tersebut. "Tidak sampai satu minggu setelah Dede mengadakan pertemuan, pihak swasta mau mencairkan uang sebesar Rp 20 miliar," ujar Jasin di kantornya, Selasa (5/4).
Menurutnya, apa yang dilakukan Dede selaku unsur pimpinan telah tepat. Ia berusaha mengubah pandangan klub-klub sepak bola supaya tidak bergantung pada dana yang diberikan pemerintah. Pada saat yang sama, Jasin menyebutkan bahwa penggunaan dana APBD untuk kegiatan sepak bola profesional di daerah rawan korupsi.
Karena, para pengurus klub yang pada umumnya adalah pejabat publik tidak pernah melaporkan penggunaan dana itu kepada masyarakat. Misalnya, Persibo Bojonegoro belum pernah sama sekali melaporkan pertanggungjawaban dana hibah untuk klub itu.
Selain itu, Persik Kediri juga tidak pernah membuat laporan dana APBD yang digunakan untuk keikutsertaannya di Superliga. Menurut Jasin, tidak jelasnya pertanggungjawaban itu bisa memunculkan potensi korupsi yang sangat besar. Karena, pengelolaan dana itu dilakukan secara tertutup yang membuat tidak ada pihak yang bisa mengawasi penggunaan dana tersebut.
Oleh karena itu, Jasin mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk melarang penggunaan dana APBD untuk kegiatan sepak bola. Terutama, jika dana tersebut digunakan untuk operasional klub-klub sepak bola.