Selasa 05 Apr 2011 20:28 WIB

KPI Tolak Akuisisi Indosiar

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tetap menolak rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk.(EMTK) karena dinilai melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Akuisisi itu bertentangan dengan UU, maka kami menolak," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam diskusi bertajuk "Tolak Monopoli TV Swasta di Satu Tangan Pemodal" di Jakarta Media Center, Selasa. Menurut Dadang, sikap tersebut diambil KPI setelah melakukan kajian dan sikap itu telah disampaikan ke pihak-pihak terkait.

Namun demikian, kata Dadang, harus ada putusan pengadilan yang bisa memperkuat keputusan KPI tersebut karena KPI tidak memiliki kewenangan untuk mencegah atau membatalkan proses akuisisi.

Akuisisi Indosiar oleh EMTK yang merupakan induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) atau SCTV, menurut Dadang, berpotensi menimbulkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran, yang berimplikasi penguasaan opini, yang dilarang UU Penyiaran.