REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelejen Negara AM Hendropriyono setuju pelaku Bom Bali I yang ditangkap di Pakistan, Umar Patek, tidak diekstradisi ke Indonesia. Dibawanya Umar Patek ke Indonesia dikhawatirkan akan menjadikannya sebagai pahlawan bagi kaum fundamentalis.
"Bagi saya pribadi, sebaiknya (Umar Patek) tidak usah dulu di bawa ke sini," kata Hendropriyono saat hendak menghadiri peluncuran buku 'Negara Paripurna' karya pengamat politik Yudi Latif di Ruang Rapat Nusantara V Gedung DPR RI, Senin (11/4).
Menurutnya, jika pihak Indonesia ingin menghubungi Umar Patek untuk kepentingan intelijen, cukup dilakukan melalui kerjasama dengan badan intelijen internasional. Hal ini perlu dilakukan untuk menghadapi kejahatan lintas negara. "Kalau tidak saling bahu membahu, tidak akan pernah berhasil," imbuh dia.
Terlebih lagi, dia mengingatkan, Umar Patek tidak akan bisa dijerat dengan UU Antiteror karena tidak berlaku surut (retroaktif). Sekadar mengingatkan, UU Antiteror diberlakukan setelah Bom BAli I terjadi. Hendro mengatakan bahwa dirinya mendengar bahwa intelijen Indonesia masih mencari tahu cara memanfaatkan Umar Patek bagi kepentingan intelejen, namun saat yang bersamaan, aturan hukum belum memadai untuk menjeratnya. "Dilematis memang," ungkap dia.