Rabu 13 Apr 2011 14:12 WIB

Lebih dari 20 Juta Anak Masih Alami Kekerasan

Kekerasan terhadap anak (Ilustrasi)
Kekerasan terhadap anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI, Angelina Sondakh, di Jakarta, Rabu (13/4), mengakui berbagai temuan dan hasil studi tercatat puluhan juta anak Indonesia masih mengalami kekerasan.

"Indikasi soal angka itu memang benar adanya, karena berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Anak (Kemen PP & Anak) per 2010 diperoleh angka 25 juta anak Indonesia pernah mengalami berbagai bentuk kekerasan," katanya.

Menurut dia, kekerasan rata-rata disebabkan karena tekanan ekonomi keluarga, sehingga orang tua melampiaskan beban hidup kepada anak. "Ini perlu disikapi dengan kebijakan serius dalam hal pencegahan dan penanganannya. Pemerintah memang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri PP & Anak Nomor 2 Tahun 2010," ungkapnya.

Peraturan Menteri (Permen) ini, lanjutnya, mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak. Tentunya, tambah Angelina Sondakh, dengan adanya Permen tersebut, dapat menjadi payung bagi solusi masalah ini.

"Namun yang harus dicermati, adalah, pengawasan terhadap pelaksanaan dan evaluasi hasil dari setiap program yang dilakukan, terutama bagi daerah-daerah yang rawan kekerasan terhadap anak," ungkapnya.

Daerah-daerah dimaksud, seperti di kawasan padat penduduk, pemukiman kumuh dan desa-desa terpencil.

"Upaya pencegahan, menurut saya, bisa diawali dengan pendataan anak dalam cakupan rentan kekerasan seperti di desa terpencil, pemukiman kumuh, padat penduduk," jelasnya.

Selanjutnya, menurut dia, pemerintah wajib memberikan pembekalan dan penyuluhan bagi orangtua tentang pentingnya melindungi dan menjaga masa depan anak.

"Selain itu, perlu juga memfasilitasi para orang tua dengan berbagai wadah kegiatan dan keterampilan bermanfaat untuk membantu menopang ekonomi keluarga," ujarnya.

Ia mengusulkan, hal ini harus melibatkan perangkat wilayah dan desa setempat serta LSM peduli anak, agar kegiatan dapat berjalan sesuai, juga maksimal.

Sedangkan upaya penanganan, menurutnya, bisa diwujudkan dengan mengaktifkan perangkat hukum bagi perlindungan anak, isolasi anak dari wilayah rentan kekerasan ke tempat aman, seperti rumah perlindungan anak.

"Inilah yang harus difasilitasi oleh Kemen PP & Anak, yakni memberli rehabilitasi dan layanan pemulihan atas trauma fisik dan psikologis anak korban kekerasan," tegas Angelina Sondakh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement