REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Striker Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Cristian Gonzales, menjadi saksi dalam sidang gugatan penggunaan logo Garuda pada kaos tim nasional sepak bola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/4). Dalam gugatannya, David memerintahkan Presiden (tergugat I), Mendiknas (tergugat II), dan Menpora (tergugat III) melakukan pengawasan penggunaan lambang negara
David juga menuntut untuk menghukum PSSI bersama Nike Indonesia untuk merevisi atau mengakhiri perjanjian tentang penggunaan lambang negara. Pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik ini mengatakan ketentuan pasal 65 UU No.24 Tahun 2009 bahwa penggunaan lambang negara Garuda di kostum tim sepak bola nasional bertentangan.
Dia juga menyebut pasal 57 huruf (d) yang melarang tegas setiap orang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini. Dalam pasal 51, lambang negara wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi dan uang.
David menilai perbuatan para tergugat ini telah menimbulkan kerugian immateri kepada dirinya selaku warga negara.