REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Puluhan orang perwakilan Federasi Serikat BUMN Bersatu, Kamis (28/4), melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhaimin dilaporkan karena diduga melakukan suap terhadap buruh saat pertemuan dengan buruh di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (26/4) pekan ini.
“Muhaimin diduga melakukan suap atau gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 110 ribu dan paket sembako,” kata Koordinator Buruh, Arif Puyono di kantor KPK, Kamis (28/4).
Arif mengatakan, atas pemberian tersebut, Muhaimin diduga meminta kepada para buruh untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan pada hari buruh se-dunia yang jatuh pada 1 Mei mendatang. Arif meminta, KPK menindaklanjuti laporan buruh tersebut.
Menanggapi laporan buruh tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya dengan senang hati menerima laporan itu Karena, hal tersebut merupakan hak warga negara untuk melaporkan sesuatu yang mencurigakan berpotensi ada tindak pidana suap atau korupsi ke KPK.
“Ya tapi nanti akan kami pelajari dulu laporannya, dalam waktu 30 hari akan kami umumkan hasilnya,” kata Johan di kantornya.