REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi XI DPR kembali mendesak dilakukannya audit terhadap penggunaan anggaran untuk membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Audit itu penting dilakukan karena pembelian saham melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyelahi aturan.
"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bisa melakukan audit, ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan Menteri Keuangan," kata anggota Komisi XI Nusron Wahid di sela Rapat Kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR, Rabu (18/5).
Menurut Nusron, UU No 15/2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara dinyatakan tentang objek yang menjadi tanggung jawab BPK untuk pemeriksaan, yaitu seluruh keuangan neagra, baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan.
"Jadi, apalagi terhadap keuangan negara yang telah dipisahkan seperti bank-bank BUMN, aset BUMN, LPS, itu saja BPK bisa masuk, apalagi terhadap PIP, di mana PIP adalah kekayaan negara yang tidak dipisahkan, sudah pasti bisa," kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut Nusron, pemerintah melanggar beberapa undang-undang, salah satunya Pasal 45 dan Pasal 46. Dia beralasan, telah terjadi transaksi proses pemindahan keuangan negara yang tidak dipisahkan menjadi dipisahkan tanpa persetujuan DPR.
Proses pemindahan dari perusahaan publik ke privat disebut dengan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang harus disetujui DPR. "Dia (Menkeu) mengatakan tidak ada transaksi ini, (tapi) kenapa dia mengatakan ini kan beli surat berharga, mana ada beli surat berharga dalam konteks langsung," kata Nusron.
Komisi XI DPR memberi tiga rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, PIP tetap membeli dengan mengajukan surat kepada DPR. Menurut Nusron, langkah pertama ini tidak bisa dilakukan karena pembelian saham terlanjur dilakukan.
Kedua, dana BUMD ditransfer ke daerah, sehingga statusnya menjadi pinjaman. Ketiga, PIP tidak usah ikut, lalu diserahkan ke daerah. "Tapi dengan catatan, Bakrie tidak usah ikut," kata Nusron menegaskan.
Menanggapi hal itu, Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, PIP membeli tujuh persen saham divestasi Newmont dengan landasan Pasal 41 UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Sedangkan, DPR menggunakan Pasal 45 dan 46, jadi tidak akan ketemu," ujar Soritaon.
Dalam Pasal 41 disebutkan, pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.
Sementara, dalam Pasal 45 disebutkan, pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.