Selasa 06 Sep 2011 16:42 WIB

BPK: Audit Divestasi Newmont Masih dalam Proses

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo mengatakan bahwa audit terhadap divestasi tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara terus berjalan, dan belum bisa dipastikan kapan akan selesai.

"Data-data sudah cukup, namun saat ini masih kita urai lagi untuk kemudian diproses," kata Hadi Poernomo kepada wartawan di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (6/9).

DPR menginginkan agar BPK mengaudit persetujuan Menteri Keuangan atas perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) divestasi tujuh persen saham Newmont.

Sementara untuk permintaan audit yang diajukan pemerintah, BPK akan memfokuskan pada pembelian 24 persen saham Newmont yang lebih dulu dilakukan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan konsorsiumnya.

Hadi mengatakan, pihaknya terus berupaya agar hasil audit nanti sesuai dengan permintaan DPR, yaitu berfokus soal kebijakannya. Menurut dia, selain audit forensik, BPK dapat melakukan audit kinerja untuk meneliti efektifitas sebuah kebijakan.

"Kita tidak ingin berjanji banyak, karena BPK tidak ingin bekerja dengan target waktu, yang pasti sesuai dengan permintaan, mudah-mudahan cepat selesai," ujar Hadi.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada akhir Agustus 2011 menyerahkan wewenang untuk mengaudit atau tidak mengaudit pembelian 24 persen saham divestasi Newmont Nusa Tenggara oleh konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (Konsorsium Grup Bakrie dan Pemda di Nusa Tenggara Barat) kepada BPK.

Hingga saat ini, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) masih menunggu penyelesaian audit yang dilakukan BPK terhadap rencana pemerintah membeli tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara.

"Saya mohon doanya dan semoga hasilnya sesuai dengan kepentingan negara," kata Kepala PIP, Soritaon Siregar beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan, pihaknya telah dimintai keterangan oleh BPK seputar apakah dalam membeli saham Newmont, PIP memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasalnya, DPR merasa PIP perlu meminta persetujuan mengenai pembelian tersebut.

"Menurut kami tidak perlu (persetujuan DPR). Kami maju dan tidak ragu dengan keputusan itu. Kami yakin," ujarnya.

Jika hasil audit BPK sudah keluar, PIP tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan perubahan struktur permodalan.

"Setelah itu, baru bisa bekerja efektif dan kami membayarnya," kata Soritaon.

Ia tidak dapat memperkirakan kapan audit BPK dapat selesai. Namun, dia memastikan dapat selesai tahun ini. "Bulan ini tidak mungkin, tetapi kalau bulan depan mudah-mudahan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement