REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Court of Arbitration of Sport (CAS) bungkam. Peradilan arbitrase olahraga internasional itu tidak bisa mengambil langkah apapun. Dasarnya, belum ada sanksi yang dijatuhkan FIFA untuk Indonesia.
Gugatan yang dilayangkan pengacara dari tim sukses George Toisutta dan Arifin Panigoro, Patrick Mbaya, dihentikan CAS. Dalam salah satu poin yang tercantum dalam keputusannya itu, CAS menyebut bahwa CAS jelas tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus itu.
Namun, keputusan yang diartikan sebagai kabar buruk bagi kubu George dan Arifin karena gugatannya tidak lagi disidangkan di CAS itu segera diluruskan Bob Hippy. Salah satu tim sukses George Toisutta dan Arifin Panigoro.
Menurut Bob Hippy, CAS tidak bisa bertindak sebelum ada sanksi yang dijatuhkan untuk Indonesia.
"CAS tidak akan berbuat apa-apa sebelum FIFA menjatuhkan sanksi untuk Indonesia. Jadi, jika Indonesia mendapatkan sanksi dari FIFA, CAS baru bisa mengambil langkah untuk menggelar sidang yang akan mempertemukan FIFA dengan pihak dari Indonesia," terang Bob Hippy.