REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Olahraga telah menolak gugatan George Toisutta dan Arifin Panigoro terhadap FIFA. Namun demikian, George dan Arifin tetap bersikukuh maju di Kongres PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/5) ini.
Inilah alasan George dan Arifin tetap maju di Kongres PSSI berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, Timbul Thomas Lubis dan Patrick Mbaya.
Pertama, keputusan Komite Banding (KB) pimpinan Tjipta Lesmana melanggar Standar Electoral Code FIFA pasal 12 ayat 1. Isinya antara lain menyebutkan KB harus dipilih lewat kongres. Karena tidak dipilih kongres, maka keputusan KB terdahulu yang menggugurkan George-Arifin diangap tidak sah.
Kedua, FIFA mengeluarkan larangan kepada George-Arifin berdasarkan surat KB dengan tanggal dan isi surat yang berbeda.
Ketiga, Standar Statuta FIFA pasal 32 ayat 4 menyebutkan kriteria calon, bukan nama. George-Arifin mengklaim memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan FIFA dan PSSI.
Keempat, KB pimpinan Ahmad Riyadh telah memutuskan menerima banding George-Arifin. Berdasarkan pasal 12 ayat 4 Standar Electoral Code FIFA, keputusan KB final dan tidak dapat diganggu gugat.
Kelima, Komite Normalisasi (KN) membuat kesalahan tidak mengakui keputusan KB yang meloloskan George-Arifin. Padahal posisi KB lebih tinggi dari KN
Keenam atau terakhir, pihak yang mencalonkan George-Arifin memiliki suara mayoritas di kongres PSSI. Mereka dapat mengubah agenda kongres seperti yang telah ditetapkan KN untuk memasukkan nama George-Arifin dalam daftar kandidat ketua dan wakil ketua umum PSSI.