Rabu 25 May 2011 09:46 WIB

Thailand Cabut UU Darurat di Kota Bangkok

Para demonstran Kaos Merah berhadap-hadapan dengan pasukan militer antihuru-hara Thailand di pusat ibu kota, Bangkok.
Foto: AP PHOTO
Para demonstran Kaos Merah berhadap-hadapan dengan pasukan militer antihuru-hara Thailand di pusat ibu kota, Bangkok.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK-- Undang-undang keamanan dalam negeri (ISA) yang diberlakukan di ibu kota Bangkok, Thailand, pada Februari lalu, akhirnya dicabut, Selasa.

Pencabutan UU itu dilakukan oleh Pusat Administrasi Ketentraman dan Ketertiban (CAPO), otoritas yang ditugasi untuk menegakkan hukum. Demikian disampaikan Wakil Direktur CAPO, Jenderal Pongsapat Pongcharoen.

Pongsapat mengatakan, situasi tidak mungkin memburuk dalam kurun waktu sampai pemilihan umum pada 3 Juli dan tidak ada alasan untuk terus menggunakan undang-undang khusus untuk mengatasi situasi itu.

ISA dimaksudkan untuk mencegah pengunjuk rasa menyerbu atau menduduki gedung-gedung pemerintah dan memblokade jalan setelah Aturan Darurat yang keras untuk menghadapi unjuk rasa Baju Merah anti-pemerintah antara Maret dan Mei tahun lalu dicabut.

ISA kurang ketat dari Dekrit Darurat, yang memungkinkan pihak berwenang untuk melarang setiap pertemuan publik, sensor laporan berita dan menahan setiap tersangka tanpa tuduhan selama 30 hari.

Keputusan untuk menutup pusat keamanan dicapai pada pertemuan CAPO yang diketuai oleh Kepala Polisi Jenderal Wichean Potephosree, Selasa. Pertemuan tersebut memutuskan untuk tidak mengupayakan perpanjangan ISA di kotapraja Dusit, Phra Nakhon, Pomprap Sattruphai, Ratchathewi, Pathumwan, Watthana dan Thong Wang Lang di Bangkok.

Perpanjangan 30-hari sebelumnya bagi ISA yang diberlakukan di tujuh kotapraja berakhir pada 24 Mei.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement