Rabu 25 May 2011 14:59 WIB

Berkas Mubarak Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Mesir

Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak.
Foto: Al-Ahram
Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak.

REPUBLIKA.CO.ID,  KAIRO - Jaksa Mesir melimpahkan berkas perkara mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak, dan dua putranya ke pengadilan pidana dengan ancaman kurungan seumur hidup hingga hukuman mati.

Mantan orang kuat itu, yang ditumbangkan pada 11 Februari 2011 setelah 30 tahun berkuasa, dikenai tuduhan berlapis, yakni pembunuhan terhadap lebih dari 650 pengunjuk rasa pendukung demokrasi pada Januari dan Februari serta korupsi dan penyalahgunaan wewenang, kata media massa setempat pada Rabu.

Mubarak, yang ditahan sejak 13 April dan masih dirawat di rumah sakit di Sharm El Sheih (500 kilometer arah timur Kairo), direncanakan dipindahkan ke penjara Torah, pinggiran kota Kairo.

"Penjara Torah siap menerima Mubarak," kata suratkabar "Al Goumhuriah" pada Rabu, mengutip keterangan kepala penjara Torah.

Kedua putra Mubarak, Alaa dan Gamal, beserta sejumlah orang dekat Mubarak, termasuk Ketua DPR Fathi Sourur, Ketua MPR Safwat Al Sharif dan mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al Adly telah ditahan di penjara itu sejak April.

Sebelumnya, Mubarak beberapa kali direncanakan dipindahkan ke penjara Torah atau ke rumah sakit militer pusat di Kairo. Namun rencana itu tidak terwujud, karena alasan kesehatan.

Satu tim dokter ahli memeriksa kesehatan Mubarak dan bila dinyatakan sehat, ia akan dipindahkan dari rumah sakit Sharm El Shiekh ke penjara Torah.

Penetapan pelimpahan berkas Mubarak ke pengadilan pidana itu dilakukan tiga hari menjelang rencana unjuk rasa besar di bundaran Tahrir seusai shalat Jumat mendatang.

Unjuk rasa berbagai unsur masyarakat pendukung demokrasi itu pada intinya menuntut Mubarak dan dan konconya segera diajukan ke pengadilan.

Rencana gerakan di bundaran itu dilakukan menyusul tersebar kabar bahwa pemerintah peralihan di bawah kekuasaan Majelis Tinggi Militer akan memaafkan mantan pemimpin berusia 83 tahun tersebut dengan dalih pengembalian kekayaan.

Istri Mubarak, Suzanne Thabit Mubarak, sebelumnya dibebaskan dari tahanan, karena bersedia mengembalikan sejumlah kekayaannya berupa rumah, tanah dan beberapa rekening bank bernilai jutaan dolar Amerika Serikat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement