Rabu 25 May 2011 19:00 WIB

KPK Berhak Jemput Paksa Nunun Nurbaeti

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Nunun Nurbaeti
Foto: Republika/Amin Madani
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menjemput paksa tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti yang saat ini berada di luar negeri. Meskipun, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan itu.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK memang memiliki kewenangan untuk menjemput paksa seorang tersangka. Namun, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan berbagai cara selain menjemput paksa. "Ya yang pertama kali kita lakukan adalah meminta pihak keluarga untuk bersedia menyerahkan Nunun," kata Johan di kantornya, Rabu (25/5).

Menurutnya, setelah Nunun ditetapkan sebagai tersangka, tentunya KPK akan memanggil dan membawanya ke KPK. KPK akan meminta kehadiran Nunun melalui keluarga dan kuasa hukumnya dengan mengirimkan surat panggilan itu.

Sikap KPK akan ditentukan setelah kuasa hukum maupun keluarganya memberikan jawaban atas surat panggilan itu. Jika mereka menolak, KPK akan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum di negara tempat Nunun tinggal untuk membawanya ke Indonesia. "Atau kita melakukan langkah ekstradisi dengan bantuan pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, KPK didesak untuk segera menjemput paksa Nunun. Menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun, dengan ditetapkannya Nunun sebagai tersangka, maka KPK selaku lembaga penegak hukum berhak untuk menjemput paksa Nunun. Hal tersebut bisa dilakukan jika Nunun tinggal di Thailand, seperti yang diduga KPK.

"Thailand kan punya kerjasama ekstradisi dengan kita," kata Tama kepada Republika saat mengunjungi Gedung KPK, Rabu (25/5).

Menurutnya,  KPK harus melakukan tindakan itu karena kasus cek pelawat yang melibatkan Nunun itu sudah sangat meresehkan masyarakat. KPK harus memberikan jawaban dengan cara jemput paksa Nunun untuk kembali ke tanah air sebagai seorang tersangka. Namun,  lanjut Tama, jika Nunun tinggal di Singapura yang tidak memiliki perjanjian kerjasama ekstradisi dengan Indonesia, maka cara mencabut paspor Nunun seperti yang akan dilakukan KPK merupakan cara yang paling terbaik. Dengan dicabutnya paspor Nunun, maka Nunun tidak akan bisa berpindah-pindah negara lagi.                     

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement