Jumat 03 Jun 2011 13:21 WIB

Kurator tak Seharusnya Tunduk Kepada Hakim Syarifudin

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penangkapan hakim pengawas perkara kepailitan, Syarifudin, dan kurator Puguh Wirawan oleh penyidik KPK, menjadi pertanyaan Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Ricardo Simanjuntak. Menurutnya, posisi kurator tidak seharusnya tunduk kepada hakim pengawas seperti Syarifudin.

Sebab, Ricardo mengungkapkan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Beleid tersebut, tuturnya, menyebutkan bahwa kurator bertanggung jawab secara pribadi kepada debitur jika pekerjaannya dalam mengidentifikasi budel pailit (harta pailit) dinilai merugikan. Bukan kepada hakim pengawas.

"Dalam pasal 16 disitu dia punya kewenangan penuh terhadap harta debitur pailit. Kalau pun ada hakim pengawasnya, dalam pasal 78, dia tidak total tunduk pada hakim itu," ungkap Ricardo saat dihubungi Republika, Jumat (3/6).

Ia pun mengaku heran atas praktik penyuapan yang diduga dilakukan oleh kurator Puguh Wirawan kepada hakim Syarifudin. "Itu yang saya tidak habis pikir," katanya menjelaskan.