Kamis 09 Jun 2011 15:26 WIB

DPR Desak KPK Cecar Andi Mallarangeng Lagi

Menpora Andi Mallarangeng
Menpora Andi Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak KPK segera memanggil kembali Menpora Andi Malarangeng untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam keputusan kementerian meminta dana talangan Sea Games kepada kontraktor PT Duta Graha Indah (DGI). Anggota Komisi III Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (9/6), mengatakan bahwa sangat tidak masuk akal bila Andi Malarangeng tak mengetahui keputusan meminta DGI mengeluarkan dana talangan tersebut. "Kami meminta agar sebaiknya KPK lebih mendalami lagi pengakuan tersebut," kata Bambang.

Sebelumnya seusai diperiksa KPK dua minggu lalu, Andi Mallarangeng mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya dana talangan yang diberikan DGI, sebagai pihak pemenang tender, kepada Kemenpora sebagai dana operasional di Kementerian Pemuda dan Olah Raga menjelang Sea Games. Pemeriksaan Andi itu terkait gerak KPK menangkap tangan Seskemenpora Wafid Muharram bertransaksi bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosallina Manulang, sebagai pihak perantara, dengan Direktur DGI Muhammad El Idris di ruangan Wafid.

KPK saat itu menemukan alat bukti berupa cek senilai Rp 3,2 miliar. Baik Wafid dan Mindo mengaku uang yang oleh KPK dikategorikan suap tersebut merupakan dana talangan di Kemenpora, sebelum dana APBN cair. Menurut Bambang, UU dan Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah secara jelas mengatur bahwa masalah anggaran dan belanja kementerian, termasuk dalam proses tender, harus berdasar persetujuan menteri sebagai penanggung jawab.

"Kalau dia mengaku tidak tahu. Itu namanya lalai. Dan kalau itu mengakibatkan adanya penyimpangan dan kerugian negara, yang bersangkutan tidak bisa lepas dari tanggung jawab," ujar Bambang menegaskan.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III lainnya Syarifuddin Sudding. Dia mengatakan bahwa ada kesan KPK enggan memperlebar penyidikan kasus dugaan suap Seskemenpora hingga ke tingkat pejabat tertinggi di kementerian. Saat ini, ujarnya, KPK terkesan berkutat hanya menyelidiki tiga orang yang terlibat langsung yakni Wafid, Mindo, dan El Idris.

"Saya kira menteri pemuda dan olah raga adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum oleh KPK," imbuh Sudding.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement