Senin 13 Jun 2011 18:56 WIB

Empat Terpidana Cek Pelawat Telah Bebas, Tapi Penyuapnya Belum Juga Terangkap

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Miranda S Goeltom saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Miranda S Goeltom saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Empat orang terpidana penerima suap kasus cek pelawat telah dinyatakan bebas bersyarat dan puluhan lainnya masih jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, hingga saat ini pemberi suap dalam kasus tersebut belum pernah terungkap.

Empat orang terpidana tersebut adalah Dhudie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Akmad Jalaludin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Dhudie mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada 27 April, Hamka 17 Mei, Udju 25 April, dan Endin 11 Februari.

"Mereka berempat sudah mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB," kata Jurudicara Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi, Senin (13/6).

Akbar mengatakan, mereka mendapatkan pembebasan bersyarat itu karena telah menjalani dua per tiga masa tahanannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 43 dalam PP 28/2006 tentang perubahan PP 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Perhitungan masa PB mereka telah dikurangi remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia dan hari raya keagamaan. Selama masa pembebasan bersyarat, setiap bulannya Endin dan Udju wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.

Mereka berempat adalah tersangka awal kasus suap cek pelawat. Keempatnya divonis bersalah karena telah menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu. Dudhie, Udju, dan Endin masing-masing divonis dua tahun penjara sedangkan Hamka Yandhu 2,5 tahun penjara.

Kasus ini terus berkembang dengan penetapan 26 tersangka baru yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Nunun Nurbaeti sebagai tersangka pemberi suap. Selain itu, dua orang tersangka juga telah meninggal dunia. Mereka adalah Jeffrey Tonggas Lumban dan Poltak Sitorus. Namun hingga kini istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu belum berhasil ditangkap.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK sudah melakukan berbagai cara untuk membawa Nunun pulang ke tanah air. Diantaranya, mengirimkan red notice atau daftar pencarian orang melalui Kepolisian Internasional (Interpol), mengirimkan tim penjemput ke Thailand, dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara untuk menginformasikan keberadaan Nunun.

"Tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan kabar terbaru di mana Nunun tinggal saat ini," kata Johan Budi di kantornya, Senin (13/6).

Kabar terakhir dari Imigrasi Kemenkum HAM menyebutkan, Nunun pada 23 Maret lalu ke Kamboja lewat Thailand menggunakan pesawat Bangkok Airlines. Selepas itu, Imigrasi tidak berhasil mendeteksi di mana keberadaan Nunun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement