REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tindakan suami Nunun Nurbaeti, Adang Dorodjatun yang tidak mau memberitahu keberadaan Nunun bukan pelanggaran hukum. Sehingga, KPK tidak akan mempidanakan Adang dengan melaporkan sikapnya itu ke Polri.
“KUHAP Pasal 168 memungkinkan suami melindungi istri dengan tidak memberitahu di mana keberadaannya,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Kamis (16/6).
Karena itu, Jasin mengatakan tidak akan melaporkan Adang ke Polri atas tindakannya itu. Karena yang dilakukan Adang sudah sesuai dengan hukum. Adang tidak termasuk sebagai orang yang menghalangi proses penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Menurutnya, KPK terus melakukan upaya pencarian Nunun secara maksimal meskipun Adang tidak mau memberikan informasi. KPK telah melakukan berbagai upaya di antaranya adalah dengan mengirimkan surat red notice atau daftar pencarian orang ke Kepolisian Internasional yang membuat Nunun menjadi buronan internasional.
Kuasa Hukum Nunun, Partahi Sihombing menjelaskan, berdasarkan Pasal 168 KUHAP, seorang suami atau keluarga tersangka berhak tidak memberikan keterangan. Partahi juga menegaskan bahwa Adang tidak menghalangi penyidikan.
“Buktinya, Pak Adang kan selama ini mempersilakan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap istrinya itu, mempersilakan membentuk Tim Dokter Independen untuk melakukan pemeriksaan,” kata Partahi saat dihubungi Republika, Kamis (16/6).
Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Donald Fariz mengatakan, Pasal 168 KUHAP itu diperuntukkan bagi keluarga atau suami yang berhak tidak memberi keterangan itu di persidangan. Sedangkan saat ini kasus Nunun masih di tahap penyidikan. “Saat ini kan masih tahap penyidikan, jangan salah tafsir pasal tersebut,” kata Donald di Jakarta.
Seperti diketahui, keberadaan Nunun hingga saat ini belum diketahui. Ia diduga sering berpindah-pindah negara antara Singapura, Thailand, dan Kamboja. Untuk mengetahui keberadaan Nunun, KPK mengaku telah melakukan koordinasi dengan lembaga pemberantas korupsi di berbagai negara yang menjadi mitra KPK.