REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi I DPR RI memutuskan untuk fokus membahas kasus hukuman mati yang menimpa TKI di Arab saudi, Ruyati. Komisi I mempermasalahkan perlakuan Pemerintah Arab Saudi yang tidak memberitahukan pihak keluarga maupun perwakilan Pemerintah RI di Riyadh, Saudi.
Rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, sedianya membahas sejumlah isu internasional. Namun, kasus Ruyati dianggap menjadi masalah serius yang harus dijelaskan oleh Menlu.
"Atas seizin forum, saya menyarankan kita mendahulukan pembahasan kasus Ruyati, baru membahas masalah lain setelahnya," kata Ketua Komisi I, Mahfudz Shiddiq, saat memimpin rapat. Usulan Mahfudz langusng disambut 26 anggota komisi yang menghadiri rapat.
Ruyati, TKI asal Bekasi yang bekerja di Saudi, dieksekusi hukuman pancung pada Sabtu (18/6) kemarin. Eksekusi Ruyati dilakukan pengadilan Saudi tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun perwakilan RI di Riyadh.
Marty menerangkan perlakuan pengadilan Saudi yang tidak memberitahu negara asal dari warga negara asing yang bekerja di sana bukan kejadian pertama. Selain Indonesia, India dan Nigeria juga pernah mengalami hal serupa, yaitu warga negaranya dijatuhi hukuman mati tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sebelum memulai rapat, Komisi I dan Menlu Marty Natalegawa sempat mengheningkan cipta sejenak atas kematian Ruyati.