REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia itu jelas-jelas menabrak norma, kelaziman, serta tata krama internasional yang berlaku. Sebagai kepala negara, Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam dan protes keras kepada Raja Abdullah dalam suratnya.
Indonesia segera lakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi yang efektif diberlakukan 1 Agustus 2011, Presiden mengimbau warga negara Indonesia untuk patuh dan mendukung kebijakan tersebut.
"Saya meminta berkaitan moratorium ini WNI patuh, mendukung, dan tidak berusaha sendiri-sendiri mencari jalan pintas untuk nekat karena ini semata-mata demi mereka semua," ujarnya.
Presiden mengatakan, mulai saat ini langkah-langkah menuju moratorium berupa pengawasan dan pengetatan pengiriman TKI telah dimulai. Moratorium itu diberlakukan sampai tercapainya nota kesepahaman perlindungan TKI antara Indonesia dan Arab Saudi.
Kemungkinan kebijakan serupa, menurut Presiden, dapat diberlakukan terhadap negara-negara penerima TKI lain di Timur Tengah yang berpotensi bermasalah.
Namun, keputusan perlunya moratorium ke negara-negara selain Arab Saudi itu masih menunggu hasil evaluasi tim terpadu yang dipimpin oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang mengkaji secara menyeluruh kondisi TKI di semua negara-negara penerima.