REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Tiga pekan berjalan Kantor Imigrasi Jambi sudah menuntaskan 1.000 lebih paspor untuk calon haji.
Kepala Kantor Imigrasi Jambi Mat Salim di Jambi, Selasa mengatakan, berjalan tiga pekan sejak dimulai proses penerbitan paspor haji, pihaknya sudah menuntaskan 1.000 lebih paspor.
"Dalam sehari kita menerima 100 pemohon dan dalam tempo dua hari paspor itu sudah bisa diterbitkan atau lebih cepat satu hari dari waktu pelayanan paspor umum," katanya. Ia menyebutkan, untuk pelayanan pembuatan paspor umum paling cepat penyelesaiannya tiga hari, namun untuk calon haji dipercepat menjadi dua hari.
Percepatan penyelesaiaan paspor dan peningkatan layanan bagi calon haji untuk menekan biaya yang dikeluarkan, terutama dari luar daerah, karena biaya transportasi dan konsumsi selama berada di Kota Jambi mereka bayar sendiri.
Sementara peningkatan layanan, seperti waktu dan tempat dipisahkan dengan masyarakat umum, dan disediakan ruang istirahat, supaya calon haji sebagian besar orang lanjut usia tidak kelelahan.
Imigrasi Jambi melayani pembuatan paspor untuk calon haji dari Kota Jambi dan tujuh kabupaten meliputi Kabupaten Muarojambi, Batanghari, Tebo, Bungo, Sarolangun, Merangin dan Kerinci dengan jumlah calon haji 2.200 orang lebih.
Syarat dalam pengurusan paspor itu juga sama dengan masyarakat umum sebelumnya, yakni KTP, KK, akte kenal lahir atau
ijazah dan surat nikah bagi yang sudah punya suami atau istri.
Bagi calon haji yang tidak memiliki akte kenal lahir atau keterangan diri lainnya, akan diterbitkan surat dari Kanwil Kementrian Agama setempat pengganti akte kenal lahir tersebut. Dalam keterangan terpisah Kabid Haji Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi Herman mengatakan, calon haji dari kota dan kabupaten yang jauh dari Kantor Imigrasi diinapkan gratis di asrama haji selama pengurusan dokumen antar negara tersebut.
Bagi calon haji yang daerahnya jauh dari Kantor Imigrasi dengan waktu dan jarak tempuh di atas dua jam disediakan penginapan gratis di asrama haji, dengan ketentuan transportasi dari dan pulang ke daerahnya serta biaya makan selama pengurus paspor dibayar sendiri.
Pengurusan paspor haji itu juga diatur per wilayah atau terjadwal, supaya tertib dan tidak tumpang tindih, sesuai kemampuan pihak Imigrasi dalam melayani pembuatan paspor tersebut. Calon haji diberangkatkan daerahnya sesuai jadwal dan jumlah orang secara bergiliran, supaya selama berada di Kota Jambi dan Kuala Tungkal mereka tidak kelelahan.
Setiap tahun Provinsi Jambi mendapat kuota haji untuk 2.616 orang ditambah 14 orang petugas, dan untuk Kantor Imigrasi Jambi mendapat jatah menerbitkan 2.200 paspor, sisanya 416 diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal dari calon haji Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur