Jumat 10 Jan 2025 15:54 WIB

DPR Amerika Ingin Beri Sanksi ke ICC Karena tidak Berpihak ke Israel

ICC akan disaksi Amerika karena tak berpihak ke Israel.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Suasana sidang Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).
Foto: I24news.tv
Suasana sidang Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON -- Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) melakukan pemungutan suara pada hari Kamis (9/1/2025) untuk memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) sebagai bentuk protes atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkannya terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya terkait serangan Israel di Gaza.

Hasil pemungutan suara adalah 243 banding 140 yang mendukung “Illegitimate Court Counteraction Act” yang akan memberikan sanksi kepada pihak asing yang menginvestigasi, menangkap, menahan atau mengadili warga negara Amerika Serikat atau warga negara sekutu, termasuk Israel, yang tidak menjadi anggota mahkamah tersebut.

Baca Juga

45 anggota Partai Demokrat bergabung dengan 198 anggota Partai Republik untuk mendukung RUU tersebut. Tidak ada anggota Partai Republik yang memberikan suara menentangnya.

“Amerika mengesahkan undang-undang ini karena pengadilan kanguru berusaha menangkap perdana menteri sekutu besar kita yakni Israel,” kata Representatif Brian Mast, Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Republik, dalam sebuah pidato di DPR sebelum pemungutan suara, dikutip dari laman Asia One, Jumat (1/10/2025).

Pemungutan suara di DPR merupakan salah satu yang pertama sejak Kongres baru dilantik pekan lalu. Itu memberitahu publik terkait dukungan kuat di antara sesama anggota Partai Republik yang merupakan pendukung Presiden terpilih Donald Trump terhadap pemerintah Israel, yang kini menguasai kedua majelis di Kongres.

Trump akan dilantik pada tanggal 20 Januari 2025 untuk masa jabatan kedua sebagai presiden.

Pemimpin mayoritas Senat dari Partai Republik yang baru saja dilantik, John Thune, telah menjanjikan pertimbangan yang cepat atas undang-undang tersebut di majelisnya sehingga Trump dapat menandatanganinya menjadi undang-undang tak lama setelah dilantik.

ICC adalah pengadilan permanen yang dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi yang dilakukan oleh negara anggota atau oleh warga negara mereka.

ICC mengatakan bahwa keputusannya untuk mengupayakan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Israel itu sejalan dengan pendekatannya dalam semua kasus, berdasarkan penilaian jaksa penuntut bahwa ada cukup bukti untuk dilanjutkan, dan pandangan bahwa mencari surat perintah penangkapan segera dapat mencegah kejahatan yang sedang berlangsung.

Anggota Kongres dari Partai Republik di Amerika telah mengecam ICC sejak mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, Yoav Gallant. ICC menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam serangan Israel di Gaza yang telah berlangsung selama 15 bulan. Tapi Israel menolak tuduhan tersebut.

DPR Amerika yang dipimpin oleh Partai Republik meloloskan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan sanksi kepada ICC pada bulan Juni, namun langkah tersebut tidak pernah diambil di Senat, yang pada saat itu dikendalikan oleh mayoritas Partai Demokrat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement