REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/7), mengumumkan penetapan tersangka kepada mantan Inspektur Jendral Kementerian Pendidikan Nasional, M Sofyan (MS). Sofyan diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2009.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka pada tahun 2009 saat masih menjabat sebagai inspektorat jendral melakukan perbuatan melanggar hukum. Dia melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran inspektorat jendral tahun 2009.
"Modusnya adalah melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara dan melakukan upaya memperkaya diri sendiri," kata Johan di kantornya.
Atas perbuatannya itu, MS diduga telah merugikan negara sebesar Rp 13 miliar. Ia sendiri disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.