REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tidak hanya terhadap rekening M Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata juga melakukan pemblokiran rekening milik para tiga tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang lainnya. "Blokir dilakukan kepada sebagian (rekening milik) M Nazaruddin dan tersangka lainnya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, di Jakarta, Selasa.
KPK, untuk mendukung penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset yang dimiliki Nazaruddin guna membantu mencari tahu lokasi buronan ini.
Sebelumnya Johan mengatakan, KPK akan menggunakan cara apa saja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dapat mengembalikan Nazaruddin ke Tanah Air. Termasuk memblokir aliran dana Komisaris PT Anak Negeri ini. Pelacakan seorang tersangka melalui aset-aset yang dimiliki, menurut dia, merupakan sesuatu yang juga selalu dilakukan KPK, namun tidak untuk pemblokiran.
Kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlit di Jakabaring, Palembang, untuk keperluan SEA Games ini telah menyeret empat nama sebagai tersangka. Tiga orang yang kini tersangka yakni Sesmenpora Wafid Muharam, manager pemasaran PT Duta Graha Indah M El Idris, dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa tertangkap tangan saat diduga usai melakukan transaksi suap-menyuap dengan bukti tiga cek perjalanan senilai Rp2 miliar.
Sedangkan tersangka berikutnya yang ditetapkan oleh KPK adalah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin yang kini mengikuti jejak tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, yang menjadi buronan. Berdasarkan informasi dari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, tersangka Nazaruddin terdeteksi melarikan diri ke Vietnam, Kuala Lumpur, dan sempat ke Cina.