REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru penebangan hutan untuk lahan konsesi. Menurut dia di Makassar, Selasa (19/7), revisi kebijakan moratorium eksplorasi kawasan hutan tersebut dilakukan dengan alasan eksplorasi telah dilakukan selama kurang lebih 40 tahun.
"30 sampai 40 tahun kita menebang terus, kadang-kadang melebihi daya dukung lingkungan sehingga dimana-mana ada kawasan kritis. Sudahlah, stop dulu, kita tidak memberi izin baru," katanya.
Moratorium atau penghentian izin konsesi, jelasnya, berlaku di kawasan hutan alam primer. Kemudian, kawasan lahan gambut dilepas karena memberikan emisi yang sangat tinggi.
"Saat ini sudah mencapai 70 juta hektar, nanti tiap enam bulan dilihat, direvisi kalau ada yang bagus, belum dimasukkan, dimasukkan. Kalau ada yang rusak, belum dikeluarkan, dikeluarkan, sifatnya "in and out"," jelasnya.
Melalui, instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011, pemerintah resmi menghentikan pemberian izin baru pada 64,2 juta hektar hutan primer dan 19,9 juta hektar lahan gambut.
Soal konflik lahan antara masyarakat dan industri seperti yang terjadi antara masyarakat petani dan PT Wira Karya Sakti, Zulkifli mengatakan, sebenarnya telah ada persetujuan dari perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan untuk mencadangkan 20 persen untuk masyarakat.
"Cadangan lahan 20 persen tersebut hanya untuk masyarakat asli untuk dibudidayakan. Tapi kalau ada yang datang lagi bermukim, datang lagi, tidak akan selesai," jelasnya.
Kemudian, kebijakan untuk kawasan hutan yang belum memiliki ijin diutamakan bagi kepentingan rakyat dalam bentuk hutan tanam, hutan desa dan hutan kemasyarakatan.