Selasa 19 Jul 2011 19:01 WIB

Tak Lazim, KPK Panggil Dirjen Pajak, Seharusnya Kordinasi dengan Irjen Kemenkeu tapi Dirjen

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memanggil Dirjen Pajak Fuad Rahmany bukan hal lazim di lingkungan Kementerian Keuangan. Alasannya, mitra kerja KPK di Kementerian Keuangan adalah Inspektorat Jenderal.

"Partner-nya KPK di kita adalah Irjen (Inspektur Jenderal Kemenkeu, Vincentius Sony Loho), itu kan yang menyangkut penegakan hukum dan pemerintahan," kata Sekjen Kemenkeu Mulia Panusunan Nasution di sela Rapat Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di Gedung DPR, Selasa (19/7).

Mulia enggan berkomentar banyak tentang rencana pemanggilan Dirjen Pajak terkait 33 perusahaan migas yang tak bayar pajak. Dia mengaku tak berhak memberikan informasi soal itu.

Sekretariat Jenderal hanya menindaklanjuti kebijakan yang diambil Itjen terkati masalah tersebut. "Kalau nanti tindak lanjutnya, kalau misalkan ada (pegawai) yang harus diberhentikan (atau) diturunkan jabatannya, itu (kewenangan) Sekjen," kata Mulia menegaskan.

Rencana pemanggilan Dirjen Pajak itu disampaikan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement