REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Etik (KE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/8, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi KPK, Mantan Deputi Penindakan, Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.
Mereka dimintai keterangan soal kronologis pertemuan dengan M Nazaruddin pada tahun 2010. Menurut Ketua KE, Abdullah Hehamahua, Johan diperiksa pada pukul 09.10 WIB.
Pada saat pemeriksaan, salah satu anggota Komite Etik, Sjahruddin Rosul yang berasal dari non-KPK mundur hanya untuk pemeriksaan Johan saja. "Alasannya, karena masih memiliki hubungan saudara. Istri Johan itu keponakan Sjahruddin, takut ada konflik internal," kata Abdullah di kantornya, Rabu (10/8).
Johan diperiksa hingga pukul 12.00 WIB. Dia ditanyai soal kronologi pertemuannya dengan Nazaruddin. Pada pukul 14.00 WIB, KE melakukan pemeriksaan terhadap Ade Rahardja hingga pukul 16.00 WIB. Pada prinsipnya, KE meminta Ade menceritakan kronologi pertemuannya dengan Nazaruddin itu.
Usai menjalani pemeriksaan, Ade mengatakan bahwa pertemuan dengan seseorang di restoran tidak ada aturannya dalam Kode Etik. Apalagi pada saat pertemuan itu, Ade yang mengeluarkan biaya makan-makan dengan Nazaruddin. "Saya bilang pada KE bahwa tidak ada Kode Etik yang melarang pertemuan dengan seseorang di restoran," katanya.
Kembali ke soal jadwal pemeriksaan, Abdullah Hehamahua mengatakan pada Kamis (11/8) besok, KE masih melakukan pemeriksaan secara internal. Namun, yang diperiksa masih belum tahap pimpinan. Komite akan memeriksa beberapa orang penyidik.
Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk membentuk KE yang bertugas untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada petinggi KPK soal "nyanyian" M Nazaruddin terkait rekayasa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang.
Adapun nama-nama yang disebut-sebut itu, selain unsur pimpinan Chandra M Hamzah dan M Jasin berdasarkan tudingan Nazaruddin adalah Deputi Penindakan, Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.