REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) membatalkan keabsahan Amelia Yani sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRN, Aceh Nazier A Gani, di Banda Aceh, Kamis (11/8) , mengatakan, pembatalan tersebut tertuang dalam keputusan MA tertanggal 4 Juli 2011.
"Pembatalan tersebut berlaku untuk seluruh kepengurusan PPRN di bawah Amelia Yani itu. Termasuk kepengurusan di Aceh yang dibentuknya pada November 2009," katanya.
Menurut dia, dengan adanya putusan MA tersebut, maka dualisme kepengurusan PPRN berakhir. Dan DPP PPRN dengan ketua umum H Rouchin hingga kepengurusan di bawahnya dinyatakan sah secara hukum.
Nazier mengatakan, salinan putusan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti agar tidak ada lagi keraguan bagi kader maupun simpatisan PPRN terhadap kepengurusan partai.
"Putusan MA telah menyelesaikan konflik berkepanjangan di tubuh PPRN. Putusan tersebut kembali mengukuhkan bahwa PPRN hanya satu, yakni PPRN yang diketuai H Rouchin," ungkap dia.
Oleh karena itu, kata dia, kepengurusan PPRN di Aceh yang dikukuhkan Amelia Yani jangan lagi membawa maupun mengatasnamakan partai karena keberadaannya ilegal.
"Kami mengharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh mempertegas keberadaan kepengurusan PPRN di bawah kepemimpinan H Rouchin," katanya.
Nazier juga mengingatkan, kepengurusan di kabupaten/kota yang dibentuk Amelia Yani tidak membawa nama PPRN mendukung maupun mengusung kandidat tertentu pada pilkada Aceh.
"Hingga kini kami belum menyatakan dukungan terhadap kandidat mana pun pada pilkada Aceh, baik pasangan gubernur maupun bupati dan wali kota beserta wakilnya," kata dia.
PPRN Aceh memiliki akumulasi suara pemilu legislatif di tingkat provinsi mencapai 19 ribu lebih. Untuk legislatif, PPRN menempatkan empat kadernya di empat DPRK dari 23 kabupaten/kota di Aceh, yakni Simeulue, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Gayo Lues.
"Kalau ada anggota DPRK dari PPRN di empat kabupaten itu yang menyatakan dukungan terhadap pasangan kandidat bupati, maka itu tidak sah karena kami belum bersikap," tegas Nazier A Gani.