REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemulangan tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin dari Kolombia ke Jakarta membutuhkan dana sebesar Rp 4 miliar. Sebagian biaya itu ditanggung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Iya, KPK ikut membiayai pemulangan Nazarudin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (12/8).
Johan mengaku tak tahu rincian dana yang harus dibayarkan oleh KPK. Ia mengatakan bahwa biaya carter pesawat yang menjemput Nazaruddin diambil dari pos anggaran bidang penindakan. "Itu sama dengan pos anggaran penangkapan di luar kota, pemanggilan saksi dan lain-lain," terang Johan.
Menurut Johan, selain KPK ada beberapa lembaga lain yang ikut membiayai sewa pesawat untuk pemulangan Nazaruddin. Hanya saja ia mengaku tak tahu apa saja lembaga yang ikut patungan membayar ongkos sewa pesawat. "Sisanya dibiayai lembaga lain tapi saya nggak tahu siapa saja," katanya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit S Rianto mengatakan, KPK memiliki alasan untuk menggunakan pesawat carteran. Jika menggunakan pesawat komersil, maka harus transit di beberapa negara yang memiliki domisili hukum dengan Indonesia.
"Kita menghindari bermacam-macam permasalahan di sana, oleh karena itu, kita sepakat dengan pertimbangan keamanan, meski transit beberapa kali tapi tidak turun dari pesawat," kata Bibit di kantornya, Jumat (12/8).
Seperti diketahui, Nazaruddin yang sudah menjadi buronan KPK sejak beberapa bulan terakhir ditangkap awal pekan ini di Kolombia. Sesudah menyelesaikan proses administrasi antara kedua negara, Nazaruddin diserahkan oleh Polisi Kolombia dan sudah dipulangkan pada hari ini. Diperkirakan, Nazaruddin akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu (13/8) besok.