Rabu 17 Aug 2011 17:06 WIB

Ahli Waris Minta Rp 2 M untuk Rumah Bersejarah di Rengasdengklok

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG-- Bupati Karawang Ade Swara mengemukakan bahwa tidak adanya kesepakatan harga tempat bersejarah, yakni rumah singgah Presiden Soekarno di Kecamatan Rengasdengklok, menjadi penyebab utama belum terbelinya rumah bersejarah tersebut.

"Masalahnya ialah harga rumah itu yang belum disepakati antara Pemkab Karawang dengan ahli waris pemilik rumah bersejarah itu. Sehingga sampai saat ini belum terbeli," kata bupati, di Karawang, Jawa Barat, Rabu.

Dikatakannya, harga rumah milik Djiaw Kie Song, seorang warga keturunan di Rengasdengklok, sempat ditawarkan oleh para ahli waris senilai Rp2 miliar. Tetapi saat itu pemerintah daerah setempat tidak berani membelinya.

Sebab, pada 2010 Pemkab Karawang hanya mau membeli rumah tersebut sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) senilai Rp300.000-500.000 per meter. "Walaupun rumah itu gagal dimiliki Pemkab Karawang, paling tidak kami berharap agar rumah itu tetap terjaga dan terpelihara dengan baik," kata bupati.

Ia menjelaskan bahwa proses tawar-menawar harga rumah bersejarah antara ahli waris dengan pemerintah daerah setempat itu sendiri sudah berlangsung sejak 2008. Sementara itu, dalam sejarah tercatat bahwa rumah milik Djiaw Kie Song menjadi tempat persinggahan Presiden Soekarno ketika diasingkan ke Rengasdengklok.

Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Agustus 1945 pukul 04.00 WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Sampai akhirnya muncul kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement