Kamis 18 Aug 2011 15:47 WIB

Julian: Presiden tak Ada Tawar Menawar Kasus Nazaruddin

Rep: teguh thr/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin menyampaikan surat khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seputar kasus yang membelitnya. Dalam surat itu Nazaruddin meminta Presiden  agar segera memberikan hukuman penjara kepada dirinya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan.  

Nazaruddin pun rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Presiden  berjanji akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarganya. Khususnya bagi istri dan anak-anaknya.

Menanggapi hal ini, Presiden meminta supaya kasus Nazaruddin tetap ditangani sesuai hukum yang berlaku. Perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu  sendiri kini masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Presiden berpesan proses hukum dari saudara Nazaruddin sekarang ditangani penegak hukum di KPK dan saya percaya proses itu akan dijalankan sesuai aturan berlaku,"ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, Kamis (18/8). 

Menurut Julian, Presiden tidak akan mengintervensi kasus hukum manapun termasuk Nazaruddin. Semua  diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Jika kemudian ditemukan bukti silakan diproses. Sehingga jelas tidak ada tawar menawar dalam kasus ini. 

Kalau selanjutnya dalam surat itu dikatakan mengganggu ketenangan anak istri Nazaruddin, maka persoalan itu tidak ada sedikitpun kaitannya dengan SBY.  "Tidak ada sedikitpun kaitan dengan pak SBY,"tegas Julian. 

Nazaruddin kini dijaga dan dilindungi sepenuhnya sesuai dengan hak-haknya. Menurut Julian, Nazaruddin harus dilindungi keselamatannya dan dipertanggungjawabkan prosesnya selama masa di tahanan.

Julian mengatakan, meski surat Nazaruddin itu telah beredar di kalangan media, namun sampai saat ini belum sampai di tangan presiden. "Saya tadi cek belum ada surat. Belum ada surat yang kami terima,"katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement