REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan akan memberi bantuan hukum kepada mantan panitera pengganti MK, Zaenal Arifin Hoesein. "Bantuan yang akan diberikan berupa bantuan kelembagaan," kata Mahfud seusai acara pelantikannya sebagai ketua lembaga peradilan tersebut, Senin (22/8) di Gedung MK.
"Kita tidak akan menyediakan pengacara, karena Zainal sudah punya lawyer sendiri. Untuk itu bantuan hukum diberikan dengan saya menjadi saksi bagi Zaenal," ujarnya. Mahfud mengatakan, membuat surat memang sudah menjadi tugas seorang panitera di MK. Akan tetapi ia yakin Zaenal tidak bersalah dalam kasus pemalsuan surat MK tersebut.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam penetapan Zaenal sebagai tersangka. Pertama, ketika tanda tangannya dipalsukan, Zaenal tidak diposisikan sebagai korban, tetapi tersangka. "Padahal dia yang melapor ke saya," ungkap Mahfud. Kedua, surat palsu MK itu muncul karena adanya surat yang dikirim KPU ke MK, namun penyidikan belum lagi mengarah kepada pejabat KPU yang diduga terlibat ketika itu.
Kendati demikian, Mahfud tetap berprasangka baik kepada Kepolisian. "Mungkin polisi saat ini sedang berusaha membuat urutan-urutan dalam penyidikan ini, sehingga nanti bisa sampai kepada aktor intelektualnya," kata dia kepada wartawan. Dia berharap ada tersangka-tersangka lainnya yang akan terungkap setelah ini.
Sementara juru bicara MK, M. Akil Mochtar, mengaku curiga dengan penetapan Zaenal sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tersebut. "Saya menduga Kepolisian berada di bawah tekanan politik, sehingga penyidikan belum mampu menyentuh dalangnya."