REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi belum dapat melacak keberadaan Neneng Sri Wahyuni, istri tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, M. Nazaruddin, karena belum menerima red notice resmi, meski hal itu telah diserahkan ke Interpol.
"Hari ini kita belum dapat red notice-nya yang resmi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, menurut dia, imigrasi belum dapat melacak keberadaan pasti tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008 itu.
Namun demikian. ia menegaskan bahwa istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, tersebut dipastikan tidak ada di Tanah Air.
Neneng sempat dikabarkan berada di Malaysia. Hal tersebut disebutkan Duta Besar Republik Indonesia untuk Bogota, Kolombia.
Neneng sebelumnya bersama dengan Nazaruddin berada di Kolombia, namun pada 25 Juli 2011 berpindah ke Malaysia.
Peran Neneng sendiri dalam kasus dugaan korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut diduga bekerja sama dengan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yakni sebagai makelar.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Litigasi dan Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto mengatakan bahwa pihaknya memang mencatat keberadaan istri Nazaruddin ini di Malaysia.
Ia menerangkan bahwa Neneng keluar dari Kolombia pada 25 Juli 2011 menuju Malaysia dan belum ada catatan meninggalkan negera tersebut.