REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein mengungkapkan dalam perubahan redaksional surat palsu dengan kata 'penambahan suara' diminta dari mantan hakim MK, Arsyad Sanusi. Terkait hal itu, Arsyad Sanusi membantah tudingan tersebut.
"Pak Arsyad tidak pernah membicarakan masalah surat penjelasan MK dengan Pak Zainal. Itu bohong," kata juru bicara Arsyad Sanusi, Neshawati yang dihubungi Republika, Selasa (23/8).
Neshawati menambahkan Arsyad sebagai hakim MK, saat itu, tidak memiliki kewenangan dalam membicarakan apalagi mengonsep surat penjelasan MK kepada KPU. Arsyad juga tidak pernah membicarakan masalah Dewie Yasin Limpo dengan Zainal seperti yang dituduhkan.
"Malah Pak Zainal sendiri yang kerap mengajak Arsyad untuk membahas masalah Dewie Yasin Limpo. Ini inisiatif Zainal bukan Arsyad," katanya menegaskan.