Jumat 02 Sep 2011 08:46 WIB

MUI Bali Terbitkan 183 Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali menerbitkan 183 sertifikat halal terhadap berbagai jenis produk pertanian di Pulau Dewata, sehingga jenis matadagangan tersebut mampu menembus pasaran mancanegara maupun berbagai daerah di Indonesia. "Berbagai jenis matadagangan yang bersertfikat halal itu menyangkut hasil olahan makanan, minuman, industri dan kosmetika," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Bali, Haji Roichan Muchlis di Denpasar, Jumat.

 

Ia mengatakan, dengan sertikat halal yang diterbitkan melalui hasil pengkajian dan penelitian dalam proses produksi yang dilakukan secara berkesinambungan menjadi salah satu persyaratan jenis produk tersebut menembus pasaran ekspor maupun bisa diterima konsumen dalam negeri. Tim LP POM MUI Bali melakukan pengkajian dan pengawasan sebelum penerbitan sertifikat, dan selanjutnya melakukan pengawasan melalui sistem kunjungan mendadak (sidak).

"Jika perusahaan yang memproduksi bahan makanan, obat-obatan dan kosmetika itu melakukan penyimpangan akan mendapat sanksi, bahkan sertifikat halal yang dikantonginya bisa dicabut," ujar Haji Roichan Muchlis yang juga penasehat MUI Bali.

Ia menjelaskan, sertifikat halal yang diberikan kepada sejumlah perusahaan dan perorangan di Bali itu tidak bersifat permanen, karena harus diperbaharui setiap tiga tahun sekali. Oleh sebab itu perusahaan yang telah mengantongi sertifikat halal itu umumnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Meskipun demikian masih tetap menjadi sasaran sidak yang dilakukan tim LP POM MUI secara periodik.

"Dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak pernah mendapat sanksi, sekaligus memudahkan perusahaan bersangkutan dalam memperpanjang sertifikat halal," tutur Haji Roichan Muchlis. Dalam penerbitan sertifikat halal itu menyangkut berbagai aspek selain faktor utama kesehatan, yakni aman untuk dikonsumsi maupun dimanfaatkan untuk kepentingan tubuh, juga prses produksinya telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan LP POM MUI Bali.

Haji Roichan Muchlis mengharapkan perusahaan maupun perorangan yang selama ini mengantongi sertifikat halal lebih meningkatkan mutu serta tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement