Senin 06 May 2024 17:07 WIB

Sekum Muhammadiyah: Hormati Proses Hukum Dugaan Penodaan Agama Arya Wedakarna

Penegak hukum diharapkan menangani kasus secara profesional dan bebas tekanan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti
Foto: dok ist
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penodaan agama yang menyeret mantan senator Arya Wedakarna masuk tahap penyidikan di Polda Bali. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum tersebut.

"Karena sudah masuk ranah hukum, maka semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti, kepada Republika.co.id, Senin (6/5/2024).

Baca Juga

Dia juga berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Diharapkan penanganan kasus ini bebas dari berbagai bentuk tekanan.

"Kepolisian, jasa, hakim dan aparatur penegak hukum agar bekerja profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk tekanan baik tekanan massa, politik, maupun tekanan yang lainnya," tuturnya.

Arya Wedakarna mendapat sorotan setelah mengunggah video di akun Instagram yang sudah dihapus, ketika ia sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara. Dia terlihat geram dengan pejabat Bea Cukai perempuan yang memakai hijab di Bali.

Ucapan Arya dianggap rasis lantaran menyinggung jilbab atau hijab yang dikenakan Muslimah. Ucapan Arya yang ingin agar pegawai asli Bali ditempatkan di meja depan melayani wisatawan dibandingkan pegawai yang memakai hijab menimbulkan kontroversi.

Selanjutnya...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement