Jumat 21 Jun 2024 14:56 WIB

MUI Bali Pertanyakan Arya Wedakarna tak Juga Dijadikan Tersangka

Polda Bali sudah menerbitkan SPDP untuk kasus Arya Wedakarna

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Arya Wedakarna
Foto: Antara Foto
Arya Wedakarna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali menyayangkan Polda Bali yang tampak sengaja memperlambat proses penegakan hukum terhadap mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK. MUI Bali yang juga tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan Bali menyampaikan ada rumor yang berkembang di masyarakat bahwa Polda Bali mendapat tekanan dan intervensi dalam penegakan hukum terhadap AWK.

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya mengatakan, seharusnya untuk membantah rumor-rumor itu, Polda Bali harus memberikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum. Menurut dia, AWK tinggal ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diproses di pengadilan. Dia meminta polisi untuk membuktikan kalau AWK memang tidak bersalah di pengadilan."Jangan kemudian kepolisian Polda Bali sebagai garda terdepan dalam proses hukum pidana ini kemudian memperlambat prosesnya," ujar Agus.

Baca Juga

Agus mengatakan, aksi damai yang digelar Aliansi Kebhinekaan Bali pada Kamis (20/6/2024) itu sebetulnya aksi gabungan 29 ormas, termasuk di dalamnya aliansi Muslim."Ya, intinya kita mendukung dan mendorong Polda Bali untuk segera memproses AWK karena proses ini sudah di tingkat penyidikan sebetulnya, kalau proses penyidikan itu tinggal hanya mencari tersangka," kata Agus kepada Republika, Jumat (21/6/2024)

Agus menerangkan, jika sudah bergerak meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya bisa diproses. Menurut dia, konstruksi penyelidikan mencari tersangka, dan mencari unsur pidana terpenuhi atau tidak berdasarkan alat bukti serta saksi-saksi. Kemudian ada pencarian petunjuk, keterangan ahli, dan lain sebagainya.