REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif 13 ruas jalan tol sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, bukan hal yang terlepas sendiri-sendiri. Tapi harus dikaitkan dengan standar pelayan minimal di jalan tol. Selain itu, juga harus mengacu kepada PP N0. 15/2005 tentang Jalan Tol serta perhitungan laju inflasi berdasarkan indeks harga konsumen (IHK) regional yang ditetapkan Biro Pusat Statistik (BPS).
"Kenaikan tarif jalan tol secara periodik dua tahunan seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang, memang tidak berdiri sendiri. Aturan mengenai kenaikan tarifnya sudah sangat jelas, dan harus dihubungkan dengan standar pelayanan minimal," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nusyirwan Soedjono kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (6/9).
Disamping itu, menurut Nusyirwan, pemerintah juga harus membangun jaringan jalan nasional nontol, sehingga jalan tol tidak menjadi satu-satunya andalan dalam pelayanan publik. "Tugas pemerintah menyiapkan jalan nasional yang layak untuk mendukung mobilitas barang dan orang, jangan hanya terpaku pada jalan tol," katanya menjelaskan.
Kepastian kenaikan tarif 13 ruas jalan tol per September 2011 ini, sebelumnya ditegaskan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali. Lantaran ke-13 ruas tol tersebut sudah dua tahun tidak naik.
Gani memperkirakan besaran kenaikan tarif tol kemungkinan akan jauh lebih rendah dari hitungan semula yang sebesar 11 persen hingga 13 persen. "Mungkin lebih rendah dari itu, besaran nilai pastinya sedang dihitung, mudah-mudahan dalam waktu dekat," tuturnya.
Sebanyak 13 ruas tol yang akan naik tarifnya, yakni ruas tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol Dalam Kota, Tangerang-Merak, tol BSD, tol Ulujami- Bintaro, JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang, Padaleunyi, Palikanci, tol Semarang, tol Belmera, dan tol Surabaya-Gempol.
Terkait dengan standar pelayanan di jalan tol, menurut Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman, secara periodik enam bulan selalu dievaluasi oleh BPJT, apakah suatu ruas jalan tol sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Tidak ada kenaikan tarif tol pun, operator jalan tol harus memenuhi SPM, itu sudah kewajiban operator jalan tol," ujar Fatchur.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 392/PRT/M/2005 tentang standar pelayanan minamal di jalan tol, meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksessibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan/ penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Fatchur, operator jalan tol sangat berkomitmen dan terus meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jalan tol, seperti dengan melebarkan lajur jalan tol di ruas Jagorawi dan Cikampek, penambahan rambu tol, maupun penyebaran informasi jalan tol.
"Kalau peningkatan pelayanan itu sudah menjadi komitmen kita, misalnya pelayanan informasi jalan tol melalui siaran radio maupun traffic center, sehingga masyarakat pengguna jalan punya pilihan, apakah akan melewati jalan tol atau non tol," ujarnya.