REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan anggota Komisi VII DPR dari PKB, Ali Mudhori jika pada pemanggilan berikutnya ia tidak hadir.
KPK melakukan tindakan tersebut lantaran Ali sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. "Intinya, yang bersangkutan akan kita panggil lagi nanti bisa kita lakukan penjemputan kalau mangkir lagi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (13/9).
Johan menjelaskan , pada pemanggilan pertamanya Jumat pekan kemarin (9/9), surat panggilan pemeriksaan untuk Ali Mudhori diduga tidak sampai. Sedangkan pada panggilan kedua Senin kemarin (12/9), mantan anggota Komisi VII DPR itu tidak hadir tanpa memberikan keterangan alias mangkir.
Seperti diketahui, Ali disebut-sebut kubu tersangka pemberi suap Dharnawati, aktif meminta dana kepada PT Alam Jaya Papua. Ia diduga staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar.